berikut adalah materi yang akan di gunakan sebagai acuan mahasiswa fapertapet uin suska riau untuk menyelesaikan soal-soal kuis pada mata kuliah Dasar-Dasar Manajemen yaitu dengan judul prinsip-prinsip manajemen
A.
Division
of work
(Asas Pembagian Kerja)
Asas
pembagian kerja merupakan prinsip yang sangat penting dalam manajemen. Prinsip
pembagian kerja harus diterapkan dengan alasan-alasan :
1. Setiap orang memiliki kecerdasan yang
berbeda-beda.
2. Setiap jenis lapangan kerja memiliki
jenis ahli yang berbeda-beda.
3. Setiap pekerja memiliki pengalaman yang
berbeda-beda.
4. Mentalitas pekerja yang berbeda.
5. Penggunaan waktu yang berbeda.
6. Latar belakang kehidupan, ekonomi,
social yang berbeda-beda.
7. Otak dan tingkat pendidikan yang
berbeda.
Agar
pembagian kerja dapat dilaksanakan dengan baik, tepat dan akurat, menejemen
seharusnya melaksanakan beberapa kegiatan sebelum menerima dan merekomendasikan
jabatan tertentu pada setiap pegawainya. Kegiatan yang dapat dilaksanakan
diantaranya adalah:
1. Pengumuman penerimaan pekerja.
2. Penilaian syarat-syarat administrasi,
yakni lulusan pendidikan formal, kursus-kursus dan syarat-syarat lainnya yang
diperlukan bagi perlengkapan penilaian administratif, misalnya indek prestasi
komulatif pencari kerja di bidangnya masing-masing.
3. Tes tertulis mata pelajaran tertentu
yakni bidang umum da bidang khusus.
4. Wawancara bagi yang lulus tes tertulis.
5. Psiko tes.
6. Matrikulasi pelaksanaan jenis pekerjaan
tertentu.
7. Mengikutsertakan pekerja dalam program
pendidikan dan pelatihan khusus bagi ilmu terapan sesuai dengan jenis
pekerjaannya.
8. Penilaian prestasi kerja.
9. Tes kenaikan jabatan.
Sembilan kegiatan tersebut sangat
mendukung pelaksanaan rinsip pembagian kerja. Hal ini karena perusahaan yang
tid 0k melaksanakan tes
semacam diatas bukan perusahaan yang mengutamakan profesionalitas. Uji mental
bagi pekerja dapat dilaksanakan dengan cara menempatkan para pekerja pada
jabatan yang terendah misalnya salesman yang pkerjaannya berkeliling ke
rumah-rumah menawakan produk-produk tertentu.
B.
Authority
and Responsibiliti
(Asas Wewenang dan Tanggungjawab)
Prinsip
proporsionalitas wewenang dan tanggungjawab berkaitan dengan prestasi dan
kemampuan para pekerja. Dalam organisasi maupun perusahaan, jabatan, struktural
dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
Pembagian
wewenang dan tanggung jawab
harus diterapkan secara
proporsional agar pelaksanaan kegiatan perusahaan maupun organisasi tidak
tumpang tindih (over lapping) atau
bahkan terkesan amburadul. Organisasi yang professional tidak menerapkan
menejemen “Tukang Sol Sepatu” yang semuanya
dikerjakan sendiri.
Menejemen
yang berprinsip pada pembagian wewenang dan tanggung jawab akan meningkatkan
efektifitas dalam bekerja. Setiap pegawai memandang bahwa jabatan dan
pekerjaannya merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan dijaga dengan baik
dengan cara meningkatkan kinerja dan prestasi kerjanya.
Dengan
wewenang dan tanggungjawabnya yang berat dalam organisasi atau perusahaan
terdapat beberapa tingkatan menejer yaitu:
1.
Top Managers (Menejer
Utama).
Menejer
utama bertugas menetapkan kebijakan operasional dan mengarahkan organisasi
dalam berinteraksi dengan lingkungannya, baik
mikro maupun makro. Menejer utama
tanggung jawabnya
kepada menejer yang ada di bawahnya.
2. Middle
Managers (Menejer Menengah).
Meneger
menengah memiliki tugas sebagai pengarah kegiatan yang implementatif yang
disesuaikan dengan intruksi meneger utama atau memejer puncak. Materi pengarahan yang
diberikan berupa kesesuaian objek pekerjaan dengan jabatan yang ada dibawahnya.
3.
First Legts Managers (manajer
garis pertama).
Manajer
garis pertama bertugas sebagai pengawas kerja seluruh karyawan, misalnya supervisor
yang mengawasi kinerja sales promotion, kepala gudang yang mengawasi seluruh
pegawai pergudangan barang.
Menurut Henry Mintzberg, manajer memiliki peran
yang amat penting bagi perusahaan, yaitu :
1. Peran antar pribadi (interpersonal roles)
Peran
ini menitikeratkan hubungan pribadi yang meliputi sebagai berikut :
a. Peran Tokoh (figurehead), peran ini sangat penting dalam membangun relasi
dengan orang lain yang memiliki kedudukan
di perusahan tertentu.
b. Peran pemimpin (leader), dilakukan dengan cara mengarahkan dan mengordinasikan
tugas-tugas dari para bawahanya. hal ini menyangkut tugas staffing dalam
(merekrut, melatih, memotivasi, melakukan promosi, dan pemberhentian kerja).
c. Peran penghubung (Liaison), dilakukan dengan cara menjalin hubungan antara pribadi
dan pihak-pihak, baik yang berada dalam organisasi maupun di luar organisasi.
Peran ini berkaitan dengan peran figure manajer.
2. peran informasional (informational roles)
Peran ini sangat penting bagi manajer
dalam mereduksi informasi yang dapat dijadikan landasan konseptual dan
pemecahan masalah. Peran ini berkaitan dengan peran pemantau (monitor), yaitu manajer secara
terus-menerus mencari informasi-informasi yang berguna, baik dalam organisasi
maupun dari luar organisasi, dan peran penyebar (disseminator), yaitu membagi-bagikan informasi yang diperoleh dari
hasil pemantauannya kepada bawahannya yang dirasakan memerlukan informasi
tertentu.
Dalam memantau informasi yang
berkembang, manajer harus memiliki kepekaan terhadap isi informasi yang
sebenarnya, senantiasa melakukan filter terhadap berita yang diperolehnya agar
tidak terjebak oleh keadaan yang buruk akibat kesalahpahaman terhadap informasi
yang dikembangkan.
3. Peran juru bicara (Spokes Person)
Peran juru bicara yaitu menyampaikan
sebagian informasi yang dikumpulkannya kepada para individu diluar unitnya atau
pihak-pihak diluar organisasi. Manajer yang memegang juru bicara harus
berhati-hati dalam menyampaikan informasi perusahaan. Tidak memberikan
informasi secara keseluruhan kepada bawahannya apabila belum mengetahui
dampaknya bagi perusahaan dan para karyawan. Terlebih, jika informasi tersebut
disampaikan kepada perusahaan lain.
4. Peran pengambilan keputusan (decision making roles)
Manajer harus memiliki filter dan
kecerdasan mengaktualisasikan informasi guna menjadi bahan pertimbangan sebelum
mengambil keputusan yang menyangkut nasib perusahaan. Semua bentuk hasil
hubungan antar pribadi manajer pihak lain, konseptualisasi pribadinya, dan
pandangan-pandangan karyawannya, sebaiknya dijadikan rujukan yang lebih akurat
untuk pengambilan keputusan.
Seorang manajer yang berperan sebagai
pengambil keputusan berperan sebagai wirausaha (Etrepreniur), yang memiliki kemampuan dan nurani usaha yang
mengedepan sehingga keputusan yang diambilnya akan memajukan perusahaan. Dalam
situasi seperti apapun, serang manejer antisipatif untuk berperan sebagai
pereda gangguan (disturbance handler).
Manajer yang professional memiliki kecerdasan mengalokasikan semua sumber daya
yang tersedia, baik sumber daya manusia maupun anggaran belanja. Pengambilan
keputusan yang berkaitan dengan perusahaan lain, maka manajer harus memerankan
diri sebagai negosiator yang penuh percaya diri dan berpegang pada prinsip
perusahaan yang dipimpinnya.
C.
Discipline (Asas Disiplin)
Disiplin berakar pada prinsip
proporsionalitas antara wewenang dan tanggungjawab yang dipikul oleh seluruh
anggota organisasi. Dengan mematuhi peraturan organisasi yang telah disepakati
maka atasan maupun bawahan bekerja dengan disiplin yang optimal.
D.
Unity
of command
(Asas Kesatuan Perintah)
Kesatuan
perintah artinya perintah berada ditingkat pimpinan tertinggi kepada
bawahannya. Jika bawahannya sebagai pimpinan, ia pun berwenang memberi perintah
kepada bawahannya untuk menindaklanjuti perintah atasannya. Bawahan hanya melaksanakan
pekerjaan sesuai perintah atasannya dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada
atasannya secara langsung.
E.
Unity
of direction
(Asas Kesatuan Jurusan atau Arah)
Kesatuan
arah dan tujuan. Meskipun dalam organisasi selalu terdiri atas berbagai bidang,
dengan wewnang dan tanggung jawabnya masing-masing, seluruh pelaksanaan
kegiatan diarahkan pada satu tujuan organisasi. Tujuan organisasi melingkupi
seluruh tujuan bidang di dalamnya.
F.
Subordination
of individual interest into general interest (Asas Kepentingan Umum di Atas Kepentingan Pribadi).
Prinsip
ini berkaitan dengan kaidah kemaslahatan umum, lebih diutamakan kemaslahatan
pribadi. Oleh sebab itu, kepentingan organisasi harus didahulukaqn daripada
kepentingan pribadi. Kesuksesan organisasi akan berdampak positif bagi
kehidupan pribadi, baik sebagai manajer maupun sebagai karyawan biasa.
G.
Remmuneration
of personnel
(Asas Pembagian Gaji yang Wajar)
Prinsip
ini berakar pada prinsip keadilan yang kaidahnya adalah al-hujrah biqadr
al-masyaqah, upah diukur oleh tingkat kesulitan pekerjaannya. Jabatan dan
tanggung jawab yang besar harus didukung oleh upah yang seimbang dengan beban
yang dipikulnya. Kesulitan pekerjaan ditentukan oleh factor keahlian atau
keterampilan dan profesionalitasnya. Hal itu karena, meskipun seorang tukang
becak yang telah begitu lelah mengayuh becak dengan penumpangnya yang duduk
tenang, upahnya tidak akan melebihi seorang dosen yang masuk kelas memberi
tugas kepada mahasiswa lalu ke luar kelas.
H.
Centralization (Asas Pemusatan Wewenang)
Prinsip
ini berpandangan bahwa setiap organisasi senantiasa memiliki kekuasaan dan
wewenang intruksional. Kemudian, pusat pembagian kekuasaannya ke daerah,
cabang, sampai tingkat unit atau ranting.
Manajer
utama atau manajer puncak memiliki wewenang tertinggi yang didelegasikan kepada
manajer fungsional di bawahnya. Dalam bidang-bidang tertentu terdapat berbagai
subbidang yang dipimpin oleh kepala subnya masing-masing, hingga akhirnya para
karyawan yang bekerja menurut pembidangannya. Akan tetapi, semuanya akan
bertanggung jawab pada manajer puncak atau manajer utama.
I.
Scalar
of Chain/Hierarchy
(Asas Hierarki atau Asas Rantai Berkala)
Prinsip
penyaluran pemerintah dan tanggung jawab bersifat hierarkis artinya sesuai
dengan kapasitas dan wewenangnya. Tidak salah kaprah, seperti memberi perintah
melakukan design produk pada manajer pemasaran. Jadi, secara vertical mulai
manajer utama sampai manajer di bidang masing-masing, memberi perintah berlaku
secara hierarkis, sehingga pertanggung jawabannya menjadi relevan dengan
wewenangnya.
J.
Order (Asas Keteraturan)
Asa
ketertiban atau keteraturan berkaitan dengan norma yang berlaku dalam
organisasi atau perusahaan. Ketertiban dapat bersifat ketertiban material
perusahaan maupun ketertiban dalam arti sosial. Ketertiban material menyangkut
inventaris perkantoran atau organisasi yang harus dipergunakan untuk sepenuhnya
kepentingan organisasi. Adapun ketertiban yang berkaitan dengan aspek social,
yaitu dalam menempatkan karyawan dalam organisasi maupun perusahaan. Norma yang
seharusnya berlaku adalah menempatkan orang sesuai dengan keahliannya. Dengan
cara demikian, perusahaan akan memperoleh dukungan yang kuat dari sumber daya
manusianya.
K.
Equity (Aasas Keadilan)
Prinsip
persamaan bukan berarti sama rata dan sama rasa karena dalam organisasi
terdapat pangkat dan jabatan yang berbeda, sebagaimana jenis pekerjaannya yang
berbeda, serta wewenang dan tanggung jawabnya yang berbeda. Oleh karena itu,
prinsip persamaan atau prinsip keadilan dapat dikuantifikasikan. Apabila
berkaitan dengan upah, diukur menurut kedudukannya. Jika berkaitan dengan bonus
atau imbalan, diukur menurut prestasinya, dan jika berkaitan dengan
tunjang-tunjangan tertentu juga ada ukurannya.
Demikian
pula, penerapan sanksi bagi pelangggaran aturan organisasi, jenis sanksi tidak
sama, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Oleh sebab itu,
prinsipnya tidak hanya pada ditetapkannya sanksi, tetapi juga berkaitan dengan
proporsional atau tidaknya sanksi yang diterapkan.
L.
Initiative (Asas Inisiatif)
Inisiatif
dalam organisasi tidak berarti bebas sekehendak para karyawan. Manajer harus
memberikan dorongan kepada seluruh bawahannya untuk berinisiatif sendiri
mengembangkan kinerjanya, tetapi harus tetap searah dengan visi dan misi
perusahaannya. Inisiatif dapat berarti kreatif, konstruktif, dan inovatif.
M.
Esprit
de corp
(Asas Kesatuan)
Prinsip
ini bertitik tolak dari kesatuan visi dan misi yang dicanangkan oleh organisasi
atau perusahaan. Semua komponen organisasi merupakan system yang terpadu.
Seluruh karyawan bagai jarring laba-laba yang bersatu sebagai team work yang solid untuk
memperjuangkan tujuan perusahaan. Loyalitas yang dibangun terhadap perusahaan
dijaga dengan selalu membentuk hubungan dan komunikasi yang aktif, sehingga
antar jabatan structural, antar bidang, antara wewenang dan tanggung jawab
bersifat integral.
N.
Stability
of turn-over of personnel (Asas
Kestabilan Masa Jabatan)
Prinsip
stabilitas jabatan dengan kesinambungan kinerja organisasi atau perusahaan.
Manajemen yang baik dilaksanakan oleh sebuah organisasi atau perusahaan tidak
akan sering diganti pejabatnya, karena dengan sering mengganti pejabat
perusahaan, pelaksanaan program akan kembali ke nol. Meskipun ada yang dapat
melanjutkannya, biasanya pergantian pejabat akan diikuti dengan pergantian
kebijakan, pergantian arah pekerjaan yang dilaksanakan.
Pelaksanaan
mutasi pejabat merupakan penggantian pejabat yang didasarkan prestasinya.
Pindahnya jabatan seseorang seharusnya merupakan imbalan dari kinerjanya yang
berprestasi. Dengan demikian, prinsip kestabilan jabatan bukan berarti pejabat
terus-menerus duduk pada jabatan yang tetap. Sebab, jika pejabatnya betah pada
jabatannya yang statis sama artinya dengan tidak ada kemajuan dari dirinya.
Pejabat yang menunjukkan tingkat prestasi yang tinggi, tidak segera dinaikkan
jabatannya sebelum angka dan kualitas prestasinya memuncak dan optimal.
Comments
Post a Comment