Skip to main content

Authorship : aturan dan hukum

Gambar admin jurnal Agroteknologi (2016-2020)
Saat ada deadline nulis pasti seneng banget nongkrong ditempat yang ada colokannya kan guys? 

Penerbitan karya ilmiah merupakan hasil akhir dalam penyelesaian suatu karya ilmiah. Dalam mempersiapakan suatu penelitian medis dibutuhkan keahlian yang tinggi dan pengetahuan dasar mengenai tradisi ilmiah.  Integrasi dari hasil riset harus berdasarkan fakta, data yang akurat, dan susunan dalam mempublikasikannya. Dalam banyak kasus, harus seimbangnya keahlian dan mengatur waktu. Sementara kriteria yang ditetapkan untuk kepenulisan dan akuntabilitas hanya untuk satu artikel dengan hanya satu situs dan hanya satu penulis, namun bisa juga gagal jika penulisnya untuk satu artikel tersebut bertambah. Saat penulis mempunyai rekan penulis akan terjadi hubungan yang rumit diantara keduanya. Reputasi dan tanggung jawab dikaburkan dan dilarutkan. Fokus dari tulisan ilmiah ini adalah melihat dari dilema yang dihadapi oleh penulis, termasuk siapa yang harus diberikan mandat dalam menulis, tanggung jawab seorang penulis dan metode dalam menugaskan penulis dalam mempublikasikan tulisan dengan banyak penulis.

 

Gambar bimbingan kuliah

Siapakah penulis itu? “Sang Hukum”

Setiap penulis bertanggung jawab atas isi tulisan yang dibuatnya. Reputasi kepenulisan harus berdasarkan konstribusi substansial, (a) konsep dan perencanaan, analisis dan interpretasi data, (b) penyusunan artikel atau mengulasnya secara tajam untuk isi yang berkualitas, (c) persetujuan akhir dalam mempubilkasikan tulisan tersebut. Prinsip dalam kepenulisan:

a)    Setiap penulis harus berpartisipasi dalam menulis artikel untuk mempertangguang jawabkan isi dari artikel tersebut

b)    Partispasi dalam menulis artikel dari awal hingga akhir publikasi karya ilmiah tersebut

c)    Jika hanya berpartisipasi dalam mengumpulkan data tanpa memberikan ide dalam isi artikel tersebut, tidak termasuk dibenarkan dalam aturan kepenulisan

d)    Setiap isi dari artikel yang mengacu kepada kesimpulan dan langkah kerja diambil setidaknya dari satu penulis.

 

Kepenulisan dengan beberapa penulis

Saat ini, sudah hal biasa sebuah artikel diterbitkan dengan beberapa nama penulis didalamnya. Durack menyebutkan lebih dari 98% artikel yang diterbitkan Boston Medical and Surgical Journal ditulis oleh satu penulis, namun sekarang kurang dari 5% yang ditulis oleh satu penulis. Penelitian baru-baru ini menyebutkan bahwa banyak dari karya ilmiah yang dipublikasikan yang tidak sesuai dengan aturan dan menjadi masalah serius dan terjadi karena adanya dorongan kebijakan  promosi akademis. Co-authorship tidak termasuk jika kontribusinya hanya sebatas teknis, finansial, atau editorial. Jika penulis tidak jujur akan berakibat pada melemahnya repurtasi dari isi karya tulis ilmiah tersebut.

 

Gambar setelah kelas penulisan artikel ilmiah

Aturan kepenulisan

Dalam membuat kredit suatu karya ilmiah, penulis yang paling banyak berkontribusi dalam isi artikel menjadi penulis utama dan urutannya sesuai dengan banyaknya kontribusi setiap penulis dalam karya ilmiah tersebut. Peraturannya adalah urutan yang dilihat dari banyaknya kontribusi penulis dalam suatu karya ilmiah, (a) konsep, (b) perencanaan, (c) implementasi, (d) analisis data / interpretasi, (e) menyusun artikel, (f) revisi / pengulasan artikel, (g) tanggung jawab publik. Pembentukan komite publikasi dalam menerbitkan suatu artikel dimaksud untuk mencegah terjadinya perselisihan dalam kepenulisan suatu karya ilmiah. Komite ini juga bertanggung jawab untuk mengawasi isi tulisan dan memperjelas hak dan tanggung jawab masing-masing penulis.

 

Referensi:

Theodore, J., DO, Gaeta. 1999. Authorship: Law and Order. Academic Emergency Medicine, 6(4): 297-301

Comments

Popular posts from this blog

Profil Perusahaan PT Tunggal Perkasa Plantation

PT Tunggal Perkasa Plantation Inhu Riau Sejarah Perusahaan Pada tahun 1918 terdapat tiga perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dengan luas lahan 28.000 ha yang berada di Air Molek, Riau. Perusahaan tersebut adalah NV Cultur Maatachappij Indragiri milik Swiss, Indragiri Rubber Limited (IRL) dan Klawat Syndicate yang merupakan joint venture antara perusahaan Inggris dengan Strut Company Malaysia.  Ketiga perusahaan tersebut dinasionalisasikan oleh pemerintah Republik Indonesia (RI) pada tahun 1963 dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Perkebunan Indragiri (PT PI) yang kemudian dilikuidasi kembali oleh pemerintah RI dan diserahkan kepada PT Kulit Aceh Raya Kapten Markam (PT Karkam). Pada tahun 1964 PT Karkam diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Setelah itu, pada tahun 1966 - 1968 perkebunan tersebut diserahkan kepada PT Aslam Karkam II (PT Askar II) dan pada tahun 1968 - 1969 perkebunan tersebut diserahkan kembali kepada PT Perkebunan Indragiri. Pada Tahun 1969 - 1971 per